Wakil Presiden :
Menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas.
Tugas Wakil Presiden :
- Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
- Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong oleh sebab-sebab tertentu yang menyebabkan Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya atau karena Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan (pengunduran diri) mengalami kematian saat menjabat presiden.
- Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
- Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.
Wewenang Wakil Presiden :
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
- Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada Presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945
No comments:
Post a Comment