Monday, 30 January 2017

Pengertian Dan Tugas DPRD




Pengertian DPRD (Dewan Perwkilan Rakyat Daerah)  merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah,

Fungsi DPRD :
  1. Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
  2. Anggaran: Fungsi anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.
  3. Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Tugas DPRD
  1. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Dan Kewajiban DPRD :
  1. Hak interplasi: Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Hak angket: Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat: Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat

No comments:

Post a Comment