Monday, 30 January 2017

Pengertian Tugas Dan Wewenang MPR

Pengertian MPR bisa diartikan sebagai lembaga tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibentuk berdasarkan pemilihan langsung legislative, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tugas Dan Wewenang MPR :

  1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 Ayat (1)] 
  2. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]. 
  3. Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
  4. MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
  5. Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
  6. Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)].
Hak MPR :
  1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945; 
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. Memilih dan dipilih
  4. Membela diri
  5. Imunitas
  6. Protokoler
  7. Keuangan dan administrasi
Kewajiban MPR
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
  2. Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI 
  4. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

No comments:

Post a Comment