Monday, 30 January 2017

Pengertian Dan Cara Mencegah AIDS




AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) merupakan penyakit penurunan kekebalan tubuh manusia akibat serangan virus yang disebut HIV (Human Immunodeficiency Virus). Begitu masuk ke dalam tubuh manusia, HIV dengan cepat akan melumpuhkan sistem kekebalan tubuh. Sehingga, orang yang telah terinfeksi HIV akan memiliki kekebalan tubuh yang sangat rendah. Keadaan ini mengakibatkan penderita mudah sekali terserang pelbagai jenis penyakit.

Penularah AIDS :

  • Berganti-ganti pasangan seksual, atau berhubungan seksual dengan orang yang positif terinfeksi virus HIV
  • Pemakaian jarum suntik bekas orang yang terinfeksi virus HIV
  • Menerima transfusi darah yang tercemar HIV. 
  • Ibu hamil yang terinfeksi virus HIV akan menularkannya kepada bayi dalam kandungannya.
  • Penularan HIV juga terjadi pada Susu Ibu atau ASI


Cara mencegah AIDS :

  • Hindari mabuk-mabukan dan narkotika yang dapat membuat kita menjadi lupa diri
  • Selalu mengganti jarum suntik jika mengkonsumsi obat-obatan 
  • Melakukan hubungan seksual yang aman dan jangan gonta-ganti pasangan 
  • Memakai kondom saat berhubungan seksual 
  • Jika ingin melakukan hubungan seks, ketahuilah kondisi kesehatannya
  • Membutuhkan transfusi darah, Lihat dan mintalah kepastian darah  tersebut bebas dari HIV
  • Periksa tes imun untuk mengetahui tingkat sistem imun. 
  • Lakukan pengecekan pada sperma , pasangan yang ingin mempunyai anak

Tugas Dan Wewenang Wakil Presiden


Wakil Presiden :
Menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas.

Tugas Wakil Presiden :

  1. Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
  2. Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong oleh sebab-sebab tertentu yang menyebabkan Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya atau karena Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan (pengunduran diri) mengalami kematian saat menjabat presiden.
  3. Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
  4. Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.
Wewenang Wakil Presiden :
  1. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  2. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada Presiden
  3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945

Pengertian Tugas Dan Wewenang Presiden


Presiden adalah sebagai :

  • Kepala Negara : Presiden memiliki hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah Negara
  • Kepala Pemerintahan : Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet untuk melakukan tugas pemerintahan dan menjalankan kekuasaan legislatif.

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara 
Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945:
  1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  2. Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
  4. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2)
  5. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4)
  6. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1)
  7. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2)
  8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1)
  9. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2)
  10. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3)
Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945:
  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
  3. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
  4. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18B Ayat 1)
  5. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18B Ayat 2)
  6. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 Ayat 4)
  7. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 Ayat 2)
  8. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F Ayat 1)
  9. Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A Ayat 3)
  10. Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B Ayat 3)
  11. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3)
  12. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I Ayat 4)
  13. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)
  14. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 Ayat 3)
  15. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 Ayat 5)
Wewenang Presiden
  1. Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 :
  2. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
  3. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
  4. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)
  5. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
  6. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  7. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
  8. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
  9. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
  10. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
  11. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2)
  12. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3)

Pengertian Tugas Dan Wewenang MPR

Pengertian MPR bisa diartikan sebagai lembaga tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibentuk berdasarkan pemilihan langsung legislative, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tugas Dan Wewenang MPR :

  1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 Ayat (1)] 
  2. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]. 
  3. Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
  4. MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
  5. Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
  6. Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)].
Hak MPR :
  1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945; 
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. Memilih dan dipilih
  4. Membela diri
  5. Imunitas
  6. Protokoler
  7. Keuangan dan administrasi
Kewajiban MPR
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
  2. Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI 
  4. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

Pengertian Dan Tugas DPRD




Pengertian DPRD (Dewan Perwkilan Rakyat Daerah)  merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah,

Fungsi DPRD :
  1. Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
  2. Anggaran: Fungsi anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.
  3. Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Tugas DPRD
  1. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Dan Kewajiban DPRD :
  1. Hak interplasi: Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Hak angket: Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat: Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat

Pengertian dan Manfaat Musyawarah






Musyawarah menurut bahasa berarti "berunding" dan "berembuk"
Sedangkan pengertian musyarawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik.
Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah.
Cara pengambilan keputusan bersama dibuat jika keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas.

Terdapat dua cara yang dapat ditempuh dalam pengambilan keputusan bersama, yaitu dengan:

  • musyawarah mufakat
  • pengambilan suara terbanyak atau yang lebih dikenal dengan istilah voting
Ciri-Ciri Musyawarah :
  1. Adil
  2. Mendahulukan Kepentingan bersama
  3. Tidak Rusuh
  4. Tidak Egois
  5. Saling Percaya Dan Menghormati
Manfaat Musyawarah

  1. Menyelesaikan Masalah
  2. Dapat Menyatukan Pendapat Orang Lain
  3. Dapat Menyimpulkan suatu permasalahan
  4. Melatih Mengemukakan pendapat


Sunday, 29 January 2017

Musik Melayu


Musik Melayu adalah aliran musik tradisional yang bermula dan berkembang di wilayah pantai timur Sumatra, Kalimantan, dan Semenanjung Malaya. Musik ini biasanya dinyanyikan oleh orang-orang dari suku bangsa Melayu yang tidak jarang diiringi pula dengan tarian khas Melayu setempat misalnya tari Persembahan dalam perhelatan atau pesta adat, penyambutan tetamu kehormatan, dan dalam kegiatan keagamaan. Yang menarik dari aliran musik ini terletak pada susunannya yang terdiri dari lirik lagu yang mengandung syair yang disesuaikan dengan kehidupan sehari-hari dan penuh dengan tunjuk ajar (pesan moral), diisi dengan suara atau vokal khas cengkok Melayu, dan aransemen musik yang tersusun rapi.

Seiring dengan perkembangan zaman musik Melayu mengalami keberingsutan gaya musik misalnya saja mengalami perpaduan dengan aliran musik pop, musik rok, dan dangdut. Aliran ini dapat dijumpai di negara-negara serumpun Melayu, seperti Indonesia, Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam.

Pada awal perkembangannya alat musik yang digunakan lebih didominasi oleh tingkahan rebana, petikan gambus, gesekan biola, picitan akordion, tingkahan gong, dan tiupan serunai. Ini dipengaruhi oleh kebudayaan dari tanah Arab dan Eropa tradisional. Seiring dengan perkembangan teknologi itu semua digantikan dengan alat musik elektronik berupa keyboard. Walaupun demikian, dalam kegiatan-kegiatan tertentu alat musik tradisional masih tetap digunakan demi melestarikan warisan kebudayaan.

Dalam kiprahnya aliran ini sempat populer di era '80-an bahkan memasuki era "puncak kegemilangan" di era '90-an. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya penyanyi & grup band Melayu, dan pendatang baru yang bermunculan dengan lagu-lagu andalan masing-masing



Ciri-Ciri Lagu Melayu

Lagu Melayu selalu dinyanyikan dengan mendayu-dayu. Hal ini membuat para pendengar merasa terhibur dan menikmati setiap lagu yang dinyanyikan. Beberapa ciri lagu Melayu adalah:
  • Ada rentak irama yang meliuk (cengkok) dalam alunan musiknya. Tetapi terkadang ada yang hanya nyaris datar.
  • Syair-syair lagu melayu baik yang bertemakan percintaan, persahabatan, maupun yang berhubungan dengan nilai-nilai sosial memiliki kalimat sanjak yang memiliki nilai kesusastraan.
  • Syairnya tidak cengeng dan membawa pesan moral yang baik.
 
Alat Musik Melayu
  1. Kompang ialah sejenis alat muzik tradisional yang paling popular bagi masyarakat Melayu. Ia tergolong dalam kumpulan alat musik gendang.
  2. Darbuka adalah drum tangan berbentuk seperti jam pasir atau piala yang populer di budaya Timur Tengah. Sering disebut sebagai drum piala, Darbuka menghasilkan suara yang berbeda ketika musisi menyerang mereka dengan telapak tangan atau jari-jari.teknik
  3. Jimbe adalah alat music perkusi yang sangat populer didunia, jimbe juga dapat dimainkan untuk berbagai kalangan usia dari anak –anak hingga dewasa,
  4. Akordion adalah instrumen musik yang milik keluarga buluh instrumen. Akordeon ini bekerja dengan menekan serangkaian tombol dan menyempitkan instrumen.
  5. Bebano adalah gendang berbentuk bundar dan pipih. Bingkai berbentuk lingkaran dari kayu yang dibubut,
  6. Gambus merupakan salah satu alat musik yang dimainkan dengan cara dipetik.
  7. Marwas adalah salah satu jenis “band tepuk” dengan perkusi sebagaialat musik utamanya
  8. Tambur adalah sejenis alat musik gendang yang besar seperti bedung dan menggunakan stik sebagai pemukulnya
  9. Biola adalah sebuah alat musik dawai yang dimainkan dengan cara digesek. 
  10. Gendang Panjang adalah gendang yang terkenal di india dengan nama nhol ini kedua sisinya tertutup oleh kulit binatang dan satu sisinya lebih kecil dari sisi yang lainnya
  11. Gong adalah alat musik tradisional, alat ini merupakan bagian dari seperangkat alat musik tradisional.
  12. Mandolin merupakan sebuah alat musik petik tradisional yang mempunyai senar dan dimainkan seperti biola.